Sekolah Ibu Pertemuan 9 - Fiqih Keluarga

Fiqih Keluarga - Ustadzah Maya Novita


Fiqih adalah Hukum untuk semua perbuatan (dari dalil/Al Qur’an). Sehingga semua yang kita lakukan memiliki hukum. Sedangkan Fiqih Keluarga atau dalam pernikahan terdapat 6 hal yang perlu diperhatikan





1. Khitbah      : Permintaan laki-laki terhadap wali untuk menikahi perempuan

2. Muhrim    : yang diharamkan menikah, hal ini terbagi menjadi dua, yaitu:

    a) Sementara : dari sebab pernikahan, misalkan ipar, mertua, istri

    b) Selamanya : dari sebab kelahiran dan persusuan, pada sepersusuan, hukumnya sama dengan   nasab, syarat sepersusuan adalah 1 kali sampai bayi kenyang.

Jagalah anak dari muhrimnya dengan memisah tempat tidur dan selimut walau sama jenis kelaminnya.

3. Wali : adalah ayah, paman, anak laki-laki, atau wali hakim. Wali hakim adalah kepala KUA atau yang ditunjuk negara. Dalam Akad nikah, pengucapan ijab qabul boleh diwakilkan oleh pihak KUA, namun Wali harus tetap ada

4. Mahar : merupakan syarat nikah, sehingga hukumnya harus ada. Mahar adalah sesuatu yang berharga, tidak boleh disederhana-sederhanakan, maksudnya jika mampu, tidak boleh di buat-buat tidak ada

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Search...